Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh Melva Dameria Pandiangan, warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi, yang melaporkan anaknya sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut,
“Benar bahwa kami, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dibeberapa lokasi di simalungun, “ ungkap AKP Ghulam.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, “Korban dalam kejadian ini adalah Trison Mika Petrus Hutagaol, seorang pelajar berusia 16 tahun, yang merupakan anak dari pelapor. Saat kejadian, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun.
Ketika tiba di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang. Mereka memaksa korban untuk berhenti.
Namun, Trison menolak berhenti, sehingga para pelaku menendang sepeda motornya hingga terjatuh.
Setelah jatuh dari sepeda motor, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman para pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm.
Sepeda motor korban kemudian diambil oleh para pelaku. Atas kejadian ini, Melva Dameria Pandiangan melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Tanah Jawa agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Ghulam.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yakni Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun). Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.
Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diduga kuat berada di sekitar Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang disebutkan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, yaitu sebilah parang dengan panjang sekitar 60 cm, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna coklat, satu buah topi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.
Selain kejadian ini, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun.
Di antaranya, kejadian pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam. Kejadian lainnya terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, di mana pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar