Senin, 23 September 2024


Sintang - KABARPROGRESIF.COM Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (23/9).

Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).

Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/9) dini hari dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000.” Ujar Kapolres Sintang.

Dari kejadian ini Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (21/9) malam.

“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.” Sebutnya.

Adapun dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas 3 kg yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda.

Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive