Semarang - KABARPROGRESIF.COM Sebuah tempat perjudian tingkat atas yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada hari Jumat malam, (20/9).
Penggerebekan tersebut mengakibatkan penangkapan 12 orang, dan 10 orang kemudian disebutkan namanya sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka.
Dari 12 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Irwan dalam siaran persnya, Senin (23/9/2024).
Para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat.
Sarang perjudian menempati lantai Tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti penting, antara lain uang tunai Rp 1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan rumah judi tersebut.
Barang bukti tambahan berupa kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.
Kombes Pol Irwan menekankan skala operasinya.
“Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasinya cukup besar,” tandasnya.
Polisi melanjutkan pendalaman mereka terhadap sarang perjudian tersebut, dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat dalam kegitan ilegal tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di Kasino.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” kata Kombes Pol Irwan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang “Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” Pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar