Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Antirasuah kini menguatkan bukti perkara tersebut.
“Yang berikutnya tentunya apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan saksi-saksi yang telah dipanggil, sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk yang lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Pencarian bukti penting untuk kebutuhan pemberkasan.
Setelah rampung, KPK memastikan tersangkanya akan ditahan.
“Kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti kita tunggu saja updatenya,” ucap Tessa.
KPK juga akan memaksimalkan koordinasi dengan auditor untuk mendapatkan penghitungan kerugian negara.
Data itu penting karena perkara ini bukan suap maupun gratifikasi.
“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa.
Sebanyak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Mereka semua menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Perkara mereka dipisah menjadi tiga.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara.
Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar