Muara Enim - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl. KH. Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu malam (22/9/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DS (45), seorang warga Jl. H. Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim, Halim Kesumo, SH, MSi, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jl. KH. Syeh Yahya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Halim dalam press release yang digelar pada Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Sat Res Narkoba segera menuju rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka DS serta rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38.
Penemuan ini semakin memperberat dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas ilegal.
Tersangka DS langsung digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika dan senjata api tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 50 paket narkotika jenis sabu, satu senjata api laras pendek, satu butir amunisi kaliber 38, serta barang bukti lainnya berupa satu helai celana pendek warna biru, satu tas, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru,” tambah Kasat Narkoba Halim Kesumo.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar