Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 14 September 2024

Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Delapan Orang saat Asik Pesta Sabu di Jalan Kunti Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek delapan orang saat melakukan pesta sabu di dua lokasi Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (12/9/2024) kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang bandar sabu dan tujuh pengguna.

Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, melalui AKP Haryoko Widhi Kasi Humas mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial F. Ia disebut sudah menjalankan aksinya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F disebut menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap.

“Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” kata Haryoko, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu tujug orang lainnya adalah A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31). Mereka semua positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, bahkan masih berstatus pelajar.

Dari hasil penggerebekan, polisi juga menyita empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp890 ribu.

“Serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” tutur Haryoko.

Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka F terancam hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar