Kampar - KABARPROGRESIF.COM Seorang buruh harian lepas (BHL) inisial SK (26), tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
Pasalnya, dari pria warga Jalan Pangkalan Baru, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 24 paket siap edar diduga sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH menjelaskan, pengungkapan pria inisial SK terduga pengedar narkotika itu berawal pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
”Atas informasi itu, anggota tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, Kamis, 12 September sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat seseorang (tersangka) yang dicurigai sedang duduk di salah satu toko ponsel di Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handphone (HP),” terang Kapolsek, Sabtu (14/9/2024).
Dengan gelagat yang mencurigakan itu, tim Opsnal lalu berupaya mengecek HP tersangka.
Sementara seketika juga tersangka berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawa etalase toko ponsel.
”Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta tersangka mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut,” terang Kapolsek lagi.
Setelah kotak rokok dibuang diambil kembali, polisi berpakaian preman itu lalu menyuruh tersangka memperlihatkan isi di dalamnya.
Ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisikan 24 bungkus (paket) kecil siap edar diduga sabu.
”Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial Im di Pekanbaru,” kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar itu.
Dengan sejumlah BB sabu dan HP android merk Samsung warna putih, tersangka lalu diboyong guna dilakukan pengembangan, namun belum berhasil. Kini Im masih diuber polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang memiliki dan mengedar narkotika golongan satu, yakni terancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar