Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 September 2024

Tak Setor Pajak, DJP Jatim Serahkan Mantan Kades di Bojonegoro ke Kejari


Bojonegoro - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dengan inisial DPA dan DA, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. 

Kedua tersangka ini, ditetapkan tersangka lantaran tak menyetor pajak perusahaan selama beberapa tahun, Jumat (19/9/2024).

Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro periode tahun 2013 - 2019 yang juga Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018, kemudian di tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA. 

PT SGD terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro, melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari hingga Oktober 2018,” jelas Heru.

Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersangka DPA dan DA tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp221.013.667,00.

Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka maupun untuk hak-hak negara.

Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepada wajib pajak, diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. 

Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh. 

0 komentar:

Posting Komentar