Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 Oktober 2024

10 Saksi Kompak Tak Mengenal Dekat Gus Muhdlor


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sepuluh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terlihat kompak tak mengenal secara dekat dengan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Hal itu terlihat ketika 10 orang saksi yang merupakan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/10). 

Awalnya Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh Mejelis Hakim untuk memberi pertanyaan kepada saksi.

Hal itu tak di sia-siakan oleh Gus Muhdlor.

Namun ketika melontarkan pertanyaannya tersebut cukup menggelikan.

Sebab Gus Muhdlor meminta 10 saksi tersebut menjawab secara bersamaan apakah mengenal Presiden Indonesia ke 7 yakni Joko Widodo. Apakah mereka pernah berhubungan maupun melakukan komunikasi.

"Tidak," jawab saksi secara bersamaan.

Mendapat jawaban itu, kembali Gus Muhdlor melontarkan pertanyaan.

"Tau saya gak," tanya Gus Muhdlor.

"Tau," jawab saksi.

Belum sempat melanjutkan pertanyaannya, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani melanjutkan pertanyaan dari Gus Muhdlor kepada para saksi.

Apakah para saksi pernah berhubungan dengan Gus Muhdlor.

"Gak," jawab saksi bersamaan secara serempak.

Bahkan dalam sidang itu Gus Muhdlor terlihat geram mendengar jawaban dari 10 saksi yang selalu tidak tau.

Gus Muhdlor ingin ASN Sidoarjo terlihat tegas untuk membuktikan kebenaran bila ada potongan dana insentif ASN BPPD mengalir ke rekeningnya.

"Pernahkah bupati itu cawe-cawe itu kesana-kesini bahkan ngurusi SKU, padahal SKU itu kontribusi semuanya itu tiap hari tiap bulan jumlahnya ratusan. Pernah gak kamu lihat bupati urusi SK kecuali terakhir-terakhir tanda tangan karena itu sifatnya wajib, pernah ga? Jadi bupati di ujung saja, setelah disaring sampeyan dari keuangan, siska, ari, Gogom, sekda terkait pencapaian baru ke saya, saya tanda tangani dan itu sifatnya wajib. Saya mau tanya semuanya, bahkan bu nuraika yang adalah BPHTB tanah di pelosok. Semuanya 10 orang ini, apakah ada yang pernah kasi duit saya?" tanya Gus Muhdlor.

"Gak tau," jawab para saksi.

"Jangan gak tau, masa ASN Sidoarjo begitu," pungkas Gus Muhdlor.

Pada sidang kali ini (28/10) JPU KPK menghadirkan 10 saksi. 

Adapun saksi tersebut berasal dari ASN BPPD Sidoarjo.

Ke sepuluh saksi tersebut diantaranya Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun dan Fahrudin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.

Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.

Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

0 komentar:

Posting Komentar