Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 21 Oktober 2024

22 Pegawai BPPD Sidoarjo Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 

Mereka menyebut tak pernah menyerahkan sepeser uang pun kepada Gus Muhdlor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai hakim anggota. 

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data yang dipertontonkan di layar monitor. 

Satu per satu para saksi secara bergantian dicecar soal hasil pemotongan insentif. 

Seluruhnya diserahkan ke mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. 

Hal itu makin memperkuat jika Gus Muhdlor sama sekali tak pernah menerima aliran dana.

"Saya serahkan ke Jasin Rindi Astuti dan Yulis Sarah Riski. Sesuai kitir pak, tidak tau (penggunaannya)," kata salah satu saksi, Sodikin, Senin (21/10).

Saksi lainnya, Surendro Nur Bawono juga mengatakan hal yang sama. 

Ia tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut. 

Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap tiga bulan.

"Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp15 juta, Rp 12 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke pak Tolib (Kabid Pajak BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib) dan Mbak Yulis," beber Surendro.

Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan Gus Muhdlor untuk bertanya kepada para saksi. 

Gus Muhdlor meminta kepada para saksi untuk menjawab secara serempak. 

"Njenengan (kalian) pernah kasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor "Gak pernah Gus!" jawab saksi secara bersamaan.

"Pernah dalam pembuatan SK yang saya tandatangani itu, saya ikut bergaining pembuatan SK?" tanya Gus Muhdlor lagi. 

"Gak pernah Gus," pungkas para saksi.

Sebagai informasi, 22 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti. Lalu ada Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. 

Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar