Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak tiga saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) berinisial IM, AF, dan F kompak mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Mereka semua bahkan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi IM, AF, dan F tak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil ulang oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan pihak swasta yakni Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri.
KPK belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan tiga saksi itu. Mereka semua diminta kooperatif kepada penyidik.
Satu saksi berinisial SI juga mangkir saat dipanggil penyidik, kemarin.
Namun, KPK memaklumi karena dia sedang dalam kondisi sakit.
“Saksi SI tak bisa hadir karena mengalami sakit stroke,” ucap Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar