Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ulah Ahmad Masruri tak hanya mencatut nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan meminta sejumlah uang puluhan juta rupiah ke Ari Suryono dan Siska Wati.
Ari Suryono merupakan mantan Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati mantan kasubbag Umum dan Perlengkapan BPPD Sidoarjo.
Keduanya juga terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo seperti Gus Muhdlor.
Nah, kali ini kelakuan Ahmad Masruri yang merupakan sopir Gus Muhdlor ini terlalu kelewat batas.
Bayangkan uang Gus Muhdlor sejumlah Rp30 juta untuk biaya pembayaran barang yang tertahan Bea Cukai juga diembatnya.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahmad Masruri sebagai saksi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/10).
Awalnya salam persidangan Ahmad Masruri terlihat yakin bila perbuatannya itu tak terubgkap.
Jaksa pun mulai mencecar sepengetahuannya Ahmad Masruri seputar barang pembelian Gus Muhdlor dari Maroko yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Surabaya.
"Saya taunya barang gak datang milik pak bupati, soalnya saya ikut ke Maroko. Waktu itu beliau ada barang di beli dipaketkan oleh pihak tokonya," jelas Ahmad Masruri
Mengetahui hal itu, kata Ahmad Masruri menjelaskan kepada jaksa, Gus Muhdlor pun meminta ajudannya Perdigsa Cahya Binara untuk segera mengurusi barang tersebut.
Bahkan Gus Muhdlor juga meminta berapa biaya yang disiapkan untuk membayarnya.
"Mas Digsa suruh ngurusi nanti saya (Gus Muhdlor) yang bayar," ungkapnya.
Perdigsa Cahya Binara lalu bergegas mengurusnya di Bea Cukai Surabaya.
Setelah mengetahui jumlah biaya yang harus dibayar, Perdigsa Cahya Binara menghubungi Ahmad Masruri.
"Siangnya ditelpon mas Digsa. Mas ini biayanya gimana? Siapkan Rp30 juta disek (dulu)," ujar Perdigsa Cahya Binara ke Ahmad Masruri.
Ahmad Masruri pun juga memberi tahu ke Gus Muhdlor soal biaya tersebut.
Seketika itu juga, Gus Muhdlor masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang lalu menyerahkan ke Ahmad Masruri.
"Gus ini ada biaya, katanya mas Digsa Rp30 juta. Beliaunya ke dalam ambil uang lalu menyerahkan ke saya," paparnya.
Sayangnya, biaya tersebut sudah dibayar oleh Ari Suryono. Sedangkan uang dari Gus Muhdlor masih di pegang oleh Ahmad Masruri.
Alasan Ahmad Masruri tak menyerahkan langsung uang Rp30 juta tersebut ke Ari Suryono tak masuk akal.
Uang tersebut kata Ari akan dikembalikan ketika bertemu dengan Ari Suryono.
Mendengar pengakuan yang tak masuk akal tersebut, jaksa pun terlihat emosi lalu mencecar Ahmad Masruri.
"Kenapa gak WhatsApp sopir pak Ari. Atau ke kantornya,
Namun Ahmad Masruri tetap bersikukuh akan mengembalikan uang tersebut.
"Kegiatan saya padat. Gak bisa kesana. Kalau ketemu saya kasihkan ke pak Ari. sampai sekarang belum ketemu," jawabnya.
Sayangnya menurut Ahmad Masruri, bila uang tersebut sudah habis terpakai.
"Uang Rp30 juta, maaf saya pakai," pungkasnya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi.
Kedelapan saksi itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
Sementara terdakwa Ari Suryono telah menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Bila dalam tempo satu bulan tak membayar maka harta benda Ari Suryono disita.
Dan bila harta benta yang disita kemudian dilelang belum mencukupi maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.
Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
0 komentar:
Posting Komentar