Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya semakin terungkap bila mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang menjadi terdakwa tak terlibat.
Hal ini terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Senin (7/10).
Dalam kesaksiannya itu, Ari Suryono dicecar oleh JPU KPK soal pemberian potongan dana insentif apakah mengalir ke Gus Muhdlor.
Ari Suryono pun mengaku memberikan dana potongan insentif itu ke sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri melalui mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
"Diberikan Siska Wati ke Ruri (Masruri), saya pernah memberikannya sekali," jawab Ari Suryono menjawab pertanyaan jaksa.
Hal yang sama juga dikatakan Ari Suryono ketika menjawab pertanyaan dari Gus Muhdlor.
"Apakah saya pernah pegang uangnya? Pernah uang Rp50 juta untuk saya? Pernah menyuruh memotong 30 persen?" tegas Gus Muhdlor bertanya ke Ari Suryono.
"Tidak pernah, karena untuk walpri (Pengawal Pribadi). Mestinya Pak Bupati tidak pernah," jawab Ari Suryono.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, Tak hanya Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, JPU juga menghadirkan beberapa saksi.
Diantaranya Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Gus Muhdlor diduga menerima Rp 1,46 miliar dari Ari Suryono. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang yang diterima Ari Suryono sendiri, yakni Rp 7,133 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar