Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Diputus 4 tahun penjara, terdakwa Siska Wati yang tersangkut kasus korupsi potongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo menyatakan banding.
Pasalnya putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Ni Putu Sri Indayani tidak mencerminkan hukum yang berlaku.
Makanya hasil putusan vonis itu akan di uji sampai tingkat mana pun.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan menguji sampai tingkat manapun. Karena terdakwa dipertimbangan hukum antara majelis hakim berbeda tuntutan di sini,” ujar Erlan Jaya Putra, Kamis (10/10).
Menurut Erkan, bila sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas menyatakan hal-hal yang diambil terdakwa dalam perkara ini.
Erlan juga beranggapan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa, dan uangnya juga dipotong.
Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan tidak dipertimbangkan.
“Padahal istilahnya ahli jelas, bahwa yang bertanggung jawab kepala badan bukan terdakwa. Maka untuk itu kami akan uji keputusan sampai mana pun dan kami mohon keadilan seadil-adilnya. Kami siap,” tegasnya.
Erlan menambahkan pihaknya tidak menginginkan hukuman 4 tahun, 10 tahun, 20 tahun bagi Siska Wati maka itu diuji putusan tersebut.
“Kami tidak butuh hukuman seringan-ringannya. Apakah itu 4 tahun, 5 tahun, 10 tahun karena kami yakin tidak ada niat jahat dari teredakwa. Silakan hakim menilai ini, silakan hakim mengambil keputusan cukup berat tidak masalah. Kami merasa ini tidak adil dan tidak realistis karena keterangan ahli kami tidak dipertimbangkan sama sekali,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.
Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.
Nah jika pidana denda tersebut tak dibayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.
Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap.
Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.
Makanya Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Kami melakukan upaya banding yang mulia," jawab penasehat hukum Siska Wati.
Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian.
"Masih Pikir-pikir yang mulia," tandas JPU KPK Andri Lesmana.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
Dalam kasus ini Siska Wati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.
Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
0 komentar:
Posting Komentar