Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Dia mempermasalahkan penetapan status tersangka kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan gugatan itu diputus pada Jumat, 26 Oktober 2024. KPK mengapresiasi keputusan majelis tunggal yang telah menguatkan bukti perkara yang dimiliki penyidik.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar