Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 18 Oktober 2024

Kasus Dugaan Penyalahgunaan 10 Solar Subsidi di Tapsel Dilimpahkan ke Jaksa


Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan penyalahgunaan 10 Ton atau 10.300 Liter solar bersubsidi di sebuah Gudang penimbunan BBM ilegal, yang diduga diotaki oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial, SS (45), kini memasuki babak baru.

Di mana, Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel yang sebelumnya menangani kasus tersebut, secara resmi telah melimpahkan perkara ini berikut oknum Kades, SS, beserta dua orang lainnya yang terlibat, ARH dan HN, sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.

“(Tersangkanya) SS, ARH (50), dan HN (27). Di mana, sudah dilimpahkan P-22 kepada pihak Kejaksaan (Tapsel). Dan, proses (hukum ketiganya) masih terus berjalan,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, dalam konferensi persnya, Jumat (18/10/2024) pagi di Mapolres setempat.

Sebelumnya, pada Kamis (30/05/2024) sore lalu, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, menggerebek Gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang kuat dugaan ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi. Dalam hal ini, petugas menyita sekitar 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, pada konferensi persnya, Jumat (31/05/2024) malam lalu, kuat dugaan yang menjadi otak dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, SS.

SS merupakan pemilik Gudang yang kuat dugaan ilegal tersebut. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan SS. 

Selain SS, petugas juga mengamankan dua orang lain yakni, ARH dan HN. ARH, bertugas melangsir solar subsidi dari salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang.

Sedangkan HN, merupakan petugas di SPBU tersebut. ARH menggunakan mobil jenis L300 bernomor polisi BG 3972 AH dengan tangki minyak modifikasi bermuatan hingga 1.000 Liter atau 1 Ton. 

Dalam sehari, AAH bisa mengisi berulang-ulang hingga menembus 900 Liter banyaknya.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 diduga hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. 

Yang mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika petugas melakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU berinisial, HN tersebut.

Jual Solar Subsidi Tak Sesuai HET

Sesuai harga eceran tertinggi (HET), seharusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU, HN, kuat dugaan menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.

Petugas, juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.

Kemudian, petugas juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter.

0 komentar:

Posting Komentar