Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Satu saksi berinisial BP diperiksa penyidik pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Saksi BP hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN (Jembatan Nusantara),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia adalah Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi serupa sejatinya mau diperdalam dengan memeriksa saksi berinisial MS, namun, dia tidak hadir.
“Saksi MS meminta penjadwalan ulang di minggu depan kepada penyidik,” ucap Tessa.
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara.
Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar