Pages - Menu

Halaman

Minggu, 27 Oktober 2024

Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Hevearita Perintahkan Potongan Upah Pungut Ditambah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami potongan penerimaan upah pungut pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Lembaga Antirasuah mengungkap adanya perintah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menambah potongan dana tersebut untuknya.

Informasi itu didalami dengan memeriksa enam saksi pada Jumat, 25 Oktober 2024. Mereka semua dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

“Saksi hadir semua, (didalami) proses permintaan tambahan potongan upah pungut oleh Wali Kota kepada Kepala Bapenda (Indriyasari),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

KPK cuma mau memerinci inisial para saksi yakni BS, I, YBA, BF, TTS, dan LM. Namun m berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka yakni mantan karyawan PT Chimarder 777 Budi Susilo dan Kepala Bapenda Semarang Indriyasari.

KPK juga enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik saat diperiksa, kemarin. Mereka semua turut diminta memberikan informasi soal proyek terkait perkara.

“(Juga didalami) terkait proses lelang yang dimenangkan tersangka,” ucap Tessa.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar