Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Mobil Hingga Uang Rp50 Juta


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada 16-18 Oktober 2024. Sejumlah barang disita penyidik.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan satu Toyota Innova, uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan penggeledahan terjadi di Kantor Dinas Peternakan Jatim, tiga rumah, dan satu kantor yang berdomisili di Surabaya, Malang, serta Sidoarjo. 

Sejumlah alat elektronik juga diambil penyidik.

"Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop (juga disita)," ujar Tessa.

Sejumlah dokumen, kuitansi pembayaran, BPKB, dan STNK kendaraan juga diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut. 

Barang yang sudah diambil itu nantinya akan analisis dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar