Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 21 Oktober 2024

Kejari Karanganyar Bakal Bawa 46 Saksi ke Pengadilan dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo


Karanganyar - KABARPROGRESIF.COM Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso dengan tersangka mantan dewan pengawas Agung Sutrisno segera memasuki babak baru.

Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan 46 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Berkas Kasus Korupsi BPR Bank Karanganyar Siap Dilimpahkan ke Pengadilan.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masuk tahap pemeriksaan kembali tersangka untuk melengkapi berkas perkara persidangan.

”Sebanyak 46 orang saksi juga siapkan. Tinggal pemeriksaan kembali untuk tersangka untuk melengkapi berkasnya,” terang Hartanto, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD Jawa Tengah Resmi Dilantik, Politisi asal Karanganyar Sumanto Kembali Jabat sebagai Ketua

Disinggung siapa saja saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,7 miliar tersebut, Hartanto menyebut mulai dari ketua RT, pengurus BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan.

”Banyak unsur yang kami mintai keterangan. Nanti akan dibagi menjadi beberapa cluster. Jadi sejak 2019 ada cluster sendiri, kemudian tahun 2020 sampai 2021 ada cluster sendiri, dan 2022 sampai 2024 juga ada cluster tersendiri untuk saksi saksinya,” paparnya.

Baca Juga: Truk Box Loncat dari Jalan Tol Solo-Ngawi dan Terjun ke Area Persawahan di Gondangrejo Karanganyar, Kok Bisa?

Dalam kasus ini, kejari sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Agung Sutrisno, Margono penjaga tiket wisata yang dikelola BUMDes Berjo, serta camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Agung Sutrisno.

”Untuk tindak pidana pencucian uang dengan tersangka WAP (Wahyu Agus Pramono,Red) juga ada cluster saksi sendiri, karena peran camat ini terpisah,” imbuhnya.

Sejauh ini, kejari sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus korupsi bermodus duplikasi tiket wisata tersebut. Yakni rumah, kendaraan mewah, ruko hingga perhiasan milik Agung Sutrisno.

0 komentar:

Posting Komentar