Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) komoditas batu bara dengan kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Satu saksi diperiksa penyidik pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Saksi hadir, saksi didalami terkait dengan PNBP yang diterima oleh negara dari produksi ba?t?u bara di Kukar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni DWU. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP Diah Dwi Utami.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci kaitan perkara Rita dengan PNBP komoditas batu bara. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan.
Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar