Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Oktober 2024

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) dipanggil penyidik hari ini, 23 Oktober 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain Achmad, KPK juga memanggil sepuluh saksi lain berinisial KA, UB, MN, MBM, SYD, AF, RWR, AH, AYM, dan BW. Satu di antara mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyuno.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dengan pemanggilan sebelas saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar