Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 26 Oktober 2024

KPK Prihatin Objektivitas Hakim Bisa Diintervensi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari penangkapan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR, terduga makelar kasus (markus), yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Lembaga Antirasuah mengaku prihatin karena objektivitas hakim masih bisa diintervensi.

“Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

KPK mengapresiasi dan mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas kasus yang melibatkan ZR. 

MA diminta mengatensi penangkapan itu untuk menyegah tindakan koruptif atas penanganan perkara kembali terjadi.

“Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas,” ujar Tessa.

KPK berharap penangkapan ZR tidak merusak permintaan kenaikan gaji para hakim di Indonesia. 

Terbilang, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui permohonan tersebut untuk menyegah adanya intervensi penanganan perkara.

KPK juga masih meyakini kenaikan gaji hakim bisa menyegah adanya kongkalikong perkara di masa depan. 

Meskipun, kata Tessa, tidak seratus persen bisa hilang.

“Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

0 komentar:

Posting Komentar