Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Oktober 2024

KPK Temukan Penyimpangan Pengadaan Sapi sampai Ikan di Dinas Peternakan Jatim


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Peternakan Jawa Timur (Jatim) untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, beberapa waktu lalu. Penyidik mengendus adanya anomali dalam pengadaan hewan ternak di sana.

“Jadi dari kegiatan pengeledahan tersebut memang sementara di dalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan tapi masih didalami ada sapi, ada kambing, ada ikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci penyimpangan yang ditemukan penyidik. Hal itu masih jadi materi penyidikan.

“Ini masih didalami dan dilakukan analisa oleh teman-teman pendidik sampai sejauh mana, bila ditemukan adanya penyimpangan. Jadi kita tunggu aja sama-sama itu,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar