Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Seorang ibu rumah tangga atas nama MY (35) warga Dusun IV Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab Asahan, nekat mencuri HP VIVO Y02 warna Cosmic Grey, dirumah korban atas nama FARIDAH Alias BUK ADAH, Pr (54) Jalan Pematang Pasir Lk.V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi SH, MH kepada awak media dan mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pematang Pasir Lk.V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi Pencurian 1 unit Handphone VIVO Y02 warna Cosmic Grey nomor IMEI 1 : 863329065551490 IMEI 2 : 863329065551482 milik korban yang dilakukan oleh MY diketahui dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu depan rumah korban dan mengambil barang tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Teluk Nibung. “ ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, “Atas dasar laporan korban tersebut, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saya perintahkan Unit Reskrim Polsek teluk nibung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian an. MY sedang berada di teras rumah salah satu warga di Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju Teras rumah di pematang Pasir,pada pukul 08.30 Wib dan langsung melihat seorang perempuan diduga pelaku selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.
“Atas dasar tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat),“ pungkas Kapolsek.
0 komentar:
Posting Komentar