Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Oktober 2024

Pelayanan Informasi Publik Melalui SPIT dan MediaHub Sukseskan Pilkada Kalsel


Banjarmasin - KABARPROGRESIF.COM Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk “Peran Humas Kewilayahan Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui SPIT dan MediaHub Guna Menyukseskan Pilkada 2024” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari ini.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang diwakili oleh Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol Komang Suartana, dalam sambutannya mendorong agar personel mengoptimalkan platform digital Polri. 

Hal ini guna mendukung percepataan keterbukaan informasi jelang Pilkada Serentak 2024.

Kombes Komang mengatakan, kini Polri memiliki beberapa platform digital yang dapat membantu penyebaran informasi secara cepat dan luas. 

Diantaranya ada SPIT-Mediahub, Portal Humas, laman Humas Polri, Tribratanews, Polri TV, videotron, hingga media sosial resmi Humas Polri.

“Di masa persiapan menghadapi Pilkada 2024 ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung kecepatan dan keterbukaan informasi publik selama Pilkada 2024,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Kombes Komang menekankan bahwa Polri sebagai badan hukum publik perlu menjalankan amanah Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Bahwa Polri harus menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, dan berbiaya ringan.

Namun, lanjut Kombes Komang, Polri menghadapi berbagai tantangan seperti halnya hoaks dan disinformasi. 

Karena itu, butuh pengawasan dan integrasi informasi antar satuan kerja dan satuan wilayah di Polri.

“Diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemberitaan tentang Polri, pengaduan masyarakat, hingga feed back masyarakat kepada Polri,” ucapnya.

Kombes Komang mengingatkan bahwa Divisi Humas Polri saat ini bukan lagi fungsi pendukung di struktur Polri, melainkan telah menjadi fungsi utama.

Pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan fungsi kehumasan di lingkungan Polri, dijelaskan bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri baik itu anggota Polri ataupun ASN, seluruhnya mengemban fungsi kehumasan.

“Oleh karena itu kita semua harus mengerti betapa pentingnya arti dari keterbukaan informasi serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar