Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 27 Oktober 2024

Periksa Tersangka Kasus Korupsi di Semarang, KPK Minta Jelaskan Pengaturan Proyek


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gapensi Semarang Martono (M) pada Kamis, 25 Oktober 2024. 

Dia merupakan tersangka dalam kasus rasuah dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

“Saksi didalami terkait dengan adanya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.

Informasi itu juga diulik dengan memeriksa lima saksi lain berinisial DK, NPP, EL, DHN, dan CSA. Tessa enggan memerinci nama lengkapnya, namun, mereka semua berstatus sebagai pegawai neger sipil (PNS) di BPBJ Setda Kota Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa kemarin. Informasi itu dijaga sementara untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

0 komentar:

Posting Komentar