Mamuju - KABARPROGRESIF.COM Setelah melakukan pengejaran selama tiga bulan, Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya berhasil menangkap AN (19), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang bersembunyi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan Polsek Bungku Selatan, Selasa (22/10/2024).
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Mamuju Tengah pada bulan Juli lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Kabupaten Morowali. Operasi penangkapan ini pun berhasil dilakukan pada Selasa (22/10) tanpa perlawanan dari pelaku”. ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, dikenakan persangkaan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi mengapresiasi kerjasama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar