Selasa, 22 Oktober 2024


Maluku - KABARPROGRESIF.COM Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan istri Ipda Rudi Soik dicegat oleh anggota Propam pada Selasa (22/10/24).

Kabidhumas menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober sore hari, sembilan anggota Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudi Soik untuk menjemputnya berkaitan dengan putusan sidang disiplin berupa penahanan khusus selama 14 hari. 

“Mereka membawa surat perintah lengkap dan memperlihatkannya kepada Ipda Rudi Soik," ujar Kabidhumas.

Namun, Rudi menolak untuk dijemput. Penolakan ini disertai dengan perlawanan dari istri dan anggota keluarganya, yang berusaha mencegah proses penjemputan.

Untuk menghindari kontraproduktif, anggota Propam sepakat dengan janji Rudi Soik untuk hadir bersama kuasa hukumnya di Polda keesokan harinya, tanggal 22 Oktober, pukul 10 pagi. 

“Namun ternyata, di tanggal 22 Oktober, Rudi tidak datang seperti yang dijanjikan, tetapi justru hanya pengacara yang datang," ungkapnya.

Pada tanggal 22 Oktober, Paminal Polda menerima informasi bahwa Rudi berencana bepergian ke luar kota Kupang. 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Propam berinisiatif untuk memantau keberadaan Rudi di sekitar rumahnya. Setelah melaksanakan pemantauan, mereka kembali menuju Mapolda NTT,” tambahnya.

“Dalam perjalanan pulang, anggota Propam menyadari bahwa ada kendaraan mencurigakan yang terus membuntuti mereka. Untuk memastikan keamanan, mereka memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan itu dikendarai oleh istri Rudi Soik,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Rudi Soik belum juga hadir di Polda NTT. 

“Berdasarkan Informasi yang diterima diduga kuat bahwa hari ini (23/10) Ipda Rudi Soik bersama kuasa hukumnya telah berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat pada pagi hari (23/10)," tandas Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa status Ipda Rudi Soik masih sebagai anggota Polri aktif dan terikat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri. 

“Apabila terbukti benar Ipda Rudi Soik meninggalkan wilayah hukum NTT tanpa ijin maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin, mengingat statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, karena Skep putusan PTDH belum ada, yang bersangkutan juga berencana mangajukan banding,” pungkas Kabidhumas.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive