Indramayu - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil menangkap seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
AC diringkus pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 324.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT), yang menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa AC bukanlah pemain baru dalam kasus ini.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa.
“Pelaku sudah pernah dipenjara, tetapi kembali melakukan aksi pengedaran obat keras yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat keras tertentu di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari saat menggelar konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024)
0 komentar:
Posting Komentar