Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 22 Oktober 2024

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Raya Kahean, Amankan Sabu Seharga Rp100.000


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Personel Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Bah Tonang - Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 14.50 WIB. 

Tersangka, Erwanto alias Lilik, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melintas di jalan tersebut. 

Petugas kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli tersangka dengan harga Rp. 100.000,-.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Desa Nagori, Kecamatan Sipispis,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB. “Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dan mengamankan CIPEP, namun belum ditemukan.” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tambah AKP Verry Purba. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.” jelasnya.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar