Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Sei tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian satu unit sepeda motor HONDA SUPRA warna hitam milik korban atas nama ROBINSON PASARIBU Alias OPUNG PASARIBU Laki-laki (64) warga Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Diketahui identitas tersangka yang diamankan bernama EP Alias EWIN Laki laki (38), warga kelurahan Sei raja kec. Sei Tualang Raso kota tanjung balai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu. Hendra A Karo Karo membenarkan hal penangkapan tersangka EP alias Ewin dan menerangkan kepada media.
Bahwa kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib diteras rumah pelapor yang beralamatkan di Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Polisi BK 3452 QAE dgn No. Mesin : JBG1E1073816 dan No. Rangka : MH1JBG114CK074880 tahun pembuatan 2012 dengan kepemilikan a.n ROBINSON PASARIBU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang.
Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA RUDIAN IRWANSYAH PUTRA bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan
Hasil penyelidikan, “Pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mengamankan Pelaku Pencurian An. EP alias EWIN di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku menerangkan bahwa dianya mengakui benar telah melakukan pencurian di teras rumah milik Sdr. ROBINSON PASARIBU (KORBAN) bersama dengan satu orang temannya yang diketahui bernama panggilan N (Dalam Lidik).
Tambah Kapolsek, “Pelaku juga menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual, Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya personil langsung membawa tersangka ke Polsek Sei tualang Raso untuk dilakukan proses lebih lanjut dan atas dasar perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.
0 komentar:
Posting Komentar