Pages - Menu

Halaman

Kamis, 31 Oktober 2024

Pusiknas Bareskrim Polri Gelar Supervisi di Polda Sumsel, Optimalisasi EMP dan SP2HP


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Sumsel untuk analisa dan evaluasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP), SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimalisasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Rabu, 30/10/2024).

Kegiatan supervisi yang digelar di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Polda Sumsel Rabu (30/10/2024), dibuka oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain,SIK,MSi.Ia didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Reksowidjojo, S.I.K,M.H, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo, SIK, MH,Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Dolifar Manurung, SiK,Kabid Kerma Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, SIK, MH beserta tim Analis Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto dan Para Kabag Binopsnal Polda Sumsel, Polda Lampung.dan Polda Bangka Belitung.

Dalam sambutanya,Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,SIK,MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain.SIK, MSi mengatakan supervisi ini memiliki nilai strategis profesionalisme dalam dan peningkatan kinerja penyidik, khususnya Polda Sumsel serta perwakilan dari Polda Lampung dan Polda Babel serta para Kasat Reskrim,dan Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen polri mendukung modernisasi dalam bidang penyidikan, melalui penerapan teknologi yang relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman,” ucap Alumni Akpol 94

Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel menyampaikan dengan penerapan EMP yang lebih maksimal, Pihaknya dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menjamin bahwa setiap proses penyidikan berjalan dengan prinsip-prinsip hukum sesuai dan profesionalisme.

“Wakapolda Sumsel berharap dengan adanya supervisi ini, seluruh penyidik dan penyidik pembantu di polda Sumsel dan jajarannya dapat kemampuan meningkatkan teknis dan strategis mereka dalam menggunakan aplikasi ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol.Yoyon Toni Surya Putra, SIK, MH menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi S.I K., M.H beserta staf yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Supervisi Tim Pusiknas Bareskrim Polri

Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum. 

Ini meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum.

“Penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum,” katanya.

Berikut pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu;

1. EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujdukan satu data kriminal nasional;

2. EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel;

3. EMP merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah;

4. Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, sehingga EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara;

5. Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi;

6. EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar