Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 03 Oktober 2024

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Berastagi


Karo - KABARPROGRESIF.COM Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Jumat (27/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba di Jalan Veteran, Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU.

Tersangka yang ditangkap adalah HG(54), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran Lorong Ikuten, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi. 

HG yang merupakan residivis, kembali tertangkap dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kosong di lokasi penangkapan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, barang bukti berupa sabu ditemukan.

Kapolres menambahkan, “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. 

Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut telah dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Karo dan sekitarnya.

0 komentar:

Posting Komentar