Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 18 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Desa Tanah Abang


PALI - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres PALI yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU AAN SRIYANTO, M.H., berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang tidak biasa kuburan Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di area kuburan, Satresnarkoba Polres PALI langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Taufik bersama anggota opsnal, mereka menangkap salah satu tersangka berinisial L (22), yang sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,88 gram, lakban hitam, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan sebuah kotak rokok merek ESSE CHANGE DOUBLE.

Berdasarkan informasi dari tersangka L (22), tim Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial IS (40), di sebuah hutan di Desa Tanah Abang. IS (40) mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada L (22) adalah miliknya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah HP OPPO A16 sebagai barang bukti tambahan.

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba kini ditahan di Polres PALI. Kasatresnarkoba IPTU AAN SRIYANTO, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten PALI, khususnya dengan menindak tegas para pelaku dan jaringan yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, kami berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar IPTU AAN SRIYANTO.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kini, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres PALI terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PALI.

0 komentar:

Posting Komentar