Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 21 Oktober 2024

Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari ASN BPPD Sidoarjo



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/10).

Kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila pada sudang sebelumnya (7/10) hanya lima orang saksi yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Sedangkan pada (14/10) terdapat 8 saksi diantaranya Akbar Prayoga, staf Prokopim Sekda Sidoarjo sejaligus ajudan Bupati, Agung Baginda, Ajudan Bupati, Ferdisah, Kasubag Adpim dan Dokumentasi Sekda Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri, Staf Protokol Sekda Sidoarjo.

Kemudian Farid Fakruz Farah Zein, Sopir terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ahmad Masruri sopir Bupati, lalu Agus sujiarto, Kabag Pembangunan dan M. Rofik Suadi, Dosen UIN Malang.

Kali ini pada sidang pemeriksaan saksi yang ke tiga kalinya (21/10), JPU KPK menghadirkan 22 saksi.

22 saksi tersebut merupakan ASN di jajaran BPPD Sidoarjo.

Mereka diantaranya, Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti.

Lalu, Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.

Dalam sidang tersebut satu persatu saksi di cecar JPU KPK terkait pemotongan dana insentif miliknya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga membeber jumlah penghasilan insentif hingga besaran pemotongan dana insentif tersebut.

Para saksi pun mengakui bila pemotongan tersebut dilakukan setelah sehari menerima dana insentif tersebut.

"Saya serahkan ke Jasin Rindi Astuti dan Yulis Sarah Riski. Sesuai kitir pak, tidak tau (penggunaannnya)," kata Sodikin, Senin (21/10).

Hal yang sama juga dikatakan saksi Surendro Nur Bawono. Ia pun tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut.

Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta hibgga Rp 15 juta rupiah setiap tiga bulan.

"Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp15 juta, Rp12 juta. Tidak tau pasti penggunaannya. Ke pak Tolib (Abdul Muntolib) dan mbak yulis," ujar Surendro.

Hingga berita ini diturunkan JPU KPK hingga majelus hakim masih mencecar saksi pertama yakni Akbar Prayoga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.

Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.

Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

0 komentar:

Posting Komentar