Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/10).
Kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila pada sidang sebelumnya (7/10) hanya lima orang saksi yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Sedangkan pada (14/10) terdapat 8 saksi diantaranya Akbar Prayoga, staf Prokopim Sekda Sidoarjo sejaligus ajudan Bupati, Agung Baginda, Ajudan Bupati, Ferdisah, Kasubag Adpim dan Dokumentasi Sekda Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri, Staf Protokol Sekda Sidoarjo.
Kemudian Farid Fakruz Farah Zein, Sopir terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ahmad Masruri sopir Bupati, lalu Agus sujiarto, Kabag Pembangunan dan M. Rofik Suadi, Dosen UIN Malang.
Lalu pada sidang pemeriksaan saksi yang ke tiga kalinya (21/10), JPU KPK menghadirkan 22 saksi.
22 saksi tersebut merupakan ASN di jajaran BPPD Sidoarjo.
Mereka diantaranya, Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti.
Lalu, Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.
Nah pada sidang kali ini (28/10) terdapat 10 saksi. Adapun saksi tersebut berasal dari ASN BPPD Sidoarjo.
Ke sepuluh saksi tersebut diantaranya Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun dan Fahrudin.
Dalam sidang tersebut JPU KPK mencecar satu persatu saksi yang dihadirkannya
Bahkan untuk membuktikan bila pemotongan itu terjadi, JPU KPK juga menunjukkan bukti penerimaan insentif hingga jumlah pemotongan uang tersebut ke layar monitor yang berada di ruang persidangan.
Para saksi awal berjumlah 5 orang laki-laki yang mendapat pertanyaan itu terkesan kompak membenarkan bukti yang dimiliki JPU KPK.
Mereka pun mengakui bila pemotongan insentif tersebut diserahkan ke Fitri.
"Iya, dikumpulkan ke bu Fitri," jawab satu persatu saksi secara bersamaan.
Tak hanya itu, para saksi pun juga tak mengetahui tujuan dari pemotongan insentif tersebut.
Padahal pemotongan insentif tersebut cukup besar nilainya.
"Tidak tau tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Serahkan ke bu Fitri," jelas Sumanto menjawab pertanyaaan JPU yang membeberkan dana potongan insentifnya mulai dari Rp14 juta hingga Rp22 juta.
Hal yang sama juga dikatakan Cahyo. Pria yang menjadi staf Pendapatan Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu.
"Tidak tau penggunaannya pak," ujarnya.
Tapi yang jelas jawab saksi Harun Ainur Rosyid ketika mendapat giliran menjawab pertanyaan jaksa.
Pemotongan itu berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif.
"Penyerahan berdasarkan rekening koran. Tidak tau tujuannya. Karena semua gitu," ujarnya.
Saksi pun mengakui, selama pemotongan itu terjadi, tak pernah berani menanyakannya.
"Tidak pernah menanyakan. Untuk perhitungannya terima dari kitir," pungkas Fahrudin.
Hingga berita ini diturunkan JPU KPK, Penasehat Hukum (PH) hingga majelis hakim masih mencecar para saksi satu persatu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.
Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.
Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.
Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar