Pali - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, terkait hilangnya 20 unit water meter milik PDAM di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kejadian ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 64 /X/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, pada 1 Oktober 2024.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat warga setempat menyadari hilangnya water meter dari 17 rumah.
Salah seorang saksi, Padri Al Rozi, warga Desa Tanah Abang Selatan, bersama saksi lainnya, Ardani, segera melaporkan kejadian tersebut setelah menemukan orang-orang mencurigakan di sekitar lokasi.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, S.H., bersama Tim Naga Hitam langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku yang berinisial PS (24), warga Dusun VI Desa Siku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri water meter milik PDAM dan menjual sebagian hasil curiannya.
Total kerugian yang dialami PDAM diperkirakan mencapai Rp. 11.893.900 (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Barang bukti berupa tiga unit water meter berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menindaklanjuti dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar