Selasa, 22 Oktober 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan keputusan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan nama calon pimpinan (capim) dan calon dewas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tepat. 

Langkah Jokowi ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pimpinan KPK.

"Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan (nama-nama capim dan cadewas)," ujar Yusril di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yusril menjelaskan ada konsekuensi yang harus diambil yaitu pengusulan nama pimpinan KPK di era Jokowi dilakukan dua kali. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa capim dan cadewas hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden.

"Tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam putusan Mahkamah Konstitusi Presiden tidak boleh dua kali," jelasnya.

Yusril mengaku telah menemukan jalan keluar dari persoalan hukum ini. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci.

"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai Presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin dalam keterangannya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive