Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi kembali meringkus tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Buron itu berinisial A alias M.
"Satu DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa, 19 November 2024.
Ade mengungkapkan tersangka A ditangkap di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pukul 03.00 WIB, Minggu, 17 November 2024.
Dengan ditangkapnya A, total 23 orang ditangkap dalam kasus melindungi situs judi online melibatkan pegawai Komdigi.
"Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang," ungkap Ade Ary.
Ade menyebut pihaknya turut menyita uang tunai Rp16 miliar dari tangan A. Pihak kepolisian masih memeriksa intensif terhadap tersangka guna pengusutan kasus hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat ditangkap.
"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ujar Ade.
Kronologi kasus
Polda Metro Jaya mengungkap kasus melindungi situs judi online melibatkan pegawai Komdigi ini dari penyelidikan website, Sultan Menang.
Usai pengembangan penyelidikan terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra beberapa waktu lalu.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua pekan agar situs tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar