Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka dalam perkara itu.
“Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke Gubernur (Sahbirin) dan pemberian kepada Gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni DDS, PSH, O, MYR, DI, DU, NHK, MA, AR, IS, MS, M, SH, dan H. Sebagian dari mereka berprofesi sebagai ajudan dan staf Sahbirin, serta pegawai Baznas di Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci pemberi maupun total suap yang diberikan ke Sahbirin.
Informasi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel.
Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar