Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada dua pejabatnya yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Yakni, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya.
“Tetap jaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Edi menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Sementara itu, Herda menduduki posisi Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johanis mengingatkan Edi dan Herda agar tidak memanfaatkan jabatan untuk korupsi.
Sebaliknya, kedua orang itu diminta menyebarkan paham integritas ala KPK kepada bawahannya selama menjabat.
“Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,” ujar Johanis.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas mengatakan pihaknya akan mencari pengganti sementara untuk kedua orang itu selama menjadi kepala daerah sementara. Mereka dipastikan tidak dikeluarkan dari KPK.
“Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK,” ucap Zuraida.
Namun, mereka tidak boleh merangkap jabatan selama menjadi Pj kepala daerah. KPK mendukung penuh penunjukan dua orang tersebut.
“Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutur Zuraida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar