Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur, dipindahkan ke Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Pemindahan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Benar, hari ini ada pemindahan tersangka tiga hakim ke Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga hakim tersebut merupakan hakim yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap saat menangani sidang terdakwa Ronald Tannur.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga tersangka hakim itu dipindahkan dari Rutan Kejati Jatim menuju Jakarta secara bertahap. Dua hakim dipindah lebih dulu sekitar pukul 07.30 WIB, dan satu hakim lainnya dipindah sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat digelandang, ketiga hakim itu memakai rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, belum dipindah ke Jakarta. Istri dari Edward Tannur itu diketahui baru dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim, setelah ditetapkan tersangka pada Senin, 4 November 2024.
Dikonfirmasi perihal tersebut, kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai waktu pemindahan tahanan. Dia menyebut kliennya saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Belum ada info terkait pemindahan tahanan. Untuk saat ini kita masih mengikuti proses hukum," kata Filmon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar