Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pemberantasan judi online (judol) tengah digalakkan pemerintah, termasuk di lingkungan TNI. Sepanjang 2024, TNI sudah menindak hampir 5 ribu personel yang terlibat dalam judol.
"Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI. 4 ribu sampai 5 ribu," ungkap Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Ia mengingatkan tak ada kata ampun dan toleransi bagi prajurit maupun PNS TNI yang berani terlibat judi online. Menyitir pesan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Alvis meminta jajarannya tak melibatkan diri dalam judi online.
"Baik selaku pemain, apalagi selaku bandarnya. Ingat kita sudah mengucapkan sumpah prajurit kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan angka 4 ribu anggota TNI yang terlibat dalam judi online itu diperoleh pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kurun waktu 2024.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," tegas Yusri.
0 komentar:
Posting Komentar