Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong melawan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
"Ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
Mereka juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu dari tahanan.
Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Di antaranya adalah lemahnya bukti permulaan, penahanan yang tidak berdasar dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ucap Ari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar