Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK), Senin, 11 November 2024. Thariq mangkir panggilan itu.
“Saksi tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Saksi lain berinisial NI, juga mangkir dari panggilan KPK, kemarin. KPK bakal memanggil ulang keduanya.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya.
Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang.
Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar