Pages - Menu

Halaman

Kamis, 21 November 2024

ASN BP Batam Otak Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal


Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka RO terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memanfaatkan posisinya sebagai ASN di BP Batam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu, 20 September 2024.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aksi ilegalnya selama satu tahun. 

Untuk setiap PMI yang berhasil diselundupkan, RO menerima bayaran sebesar Rp800 ribu per orang. 

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan oknum pegawainya tersebut.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan terus mendukung upaya penegakan hukum," ujarnya.

Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan sindikat penyelundupan PMI. 

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar