Pages - Menu

Halaman

Jumat, 15 November 2024

Bawa Sabu 7,39 gram, Warga Surakarta dan Sukoharjo Diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Purwodadi – Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Toroh, Kabupaten Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku. Kedua pria tersebut yakni EP (36) warga Mojosongo, Jebres, Surakarta dan APS (39) warga Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang di Mapolres setempat pada Rabu (13/11/2024).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Krangganharjo, Toroh, didiuga sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan,” jelas AKP Eko Bambang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai 2 orang yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika. Dengan sigap, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. 

Dari pelaku EP (36), petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tak berhenti disitu, para personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian juga melakukan penggeledahan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD-9936-NA yang digunakan oleh kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada kendaraan yang dikemudikan oleh APS (39) tersebut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. 

Para pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Eko Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar