Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,22 kilogram (kg).
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” kata Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Pada kasus pertama, BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,99 kg.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.99 kg yang disembunyikan secara terpisah.
"Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang," jelasnya.
Sebanyak tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara, ditahan oleh petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh–Sumatera Utara–Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya, BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hingga terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
“BNN berkomitmen untuk menuntaskan jaringan tersebut dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,35 gram. Penyitaan tersebut dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tantan, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).
“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” kata Tantan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar