Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memilih seorang perwira tinggi (Pati) Polri memimpin Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Struktur baru di Korps Bhayangkara itu akan dipimpin oleh Brigjen Cahyono Wibowo.
"Kakortas Tipidkor (Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) Bjp Cahyono Wibowo, S.H., M.H," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2517/XI/KEP./2024, tertanggal 11 November 2024. Dasar pembentukan struktur baru Kortas Tipidkor ialah Perpres Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polri.
Dengan didapuk menjadi Kakortas Tipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo otomatis akan naik pangkat menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang susunan organisasi Polri yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sebelumnya, Sandi Nugroho menyebut Polri tengah mengharmonisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait Kortas Tipidkor dengan lembaga terkait.
Satuan kerja baru di Korps Bhayangkara ini akan mulai bekerja setelah harmonisasi selesai dilakukan.
"Untuk kelengkapan administrasi memang saat ini Perpolnya sedang diharmonisasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera (diberlakukan)," kata Sandi di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Terlebih, kata Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar Kortas Tipikor segera bergerak. Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti program Presiden Prabowo Subianto, yaitu mencegah dan menanggulangi masalah korupsi di Indonesia.
Kemudian, Sandi menuturkan kehadiran Kortas Tipidkor bukan untuk memecah satuan kerja (satker) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Barekrim Polri. Melainkan untuk penguatan penanggulangan masalah korupsi.
"Penguatan, tadinya Direktorat menjadi Kortas. Yang kedua, bahwa dalam penanggulangan korupsi itu tidak bisa sendirian, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya ada sisi pencegahan, penegakan hukum, dan penelusuran aset," tutur jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan pembentukan Kortas Tipidkor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.
Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipidkor.
Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi.
Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar